BERITASOLORAYA.com – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan salah satu hal yang penting bagi seorang guru.
Pasalnya layaknya SIM, dengan dimilikinya NUPTK oleh seorang guru secara resmi berarti guru yang bekerja baik di sekolah negeri ataupun swasta diakui secara resmi status kepegawaiannya.
Namun tahukah anda bahwa ternyata salah satu syarat mendapatkan NUPTK yaitu Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) wajib “Valid Dukcapil”?
Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Ali Yabna Abi Thalib (Ya Thoybah)
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @pustekkom_kemendikbud yang merupakan salah satu akun resmi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, dijelaskan lebih jauh bahwa Data yang wajib valid yaitu antara NIK dan Identitas Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Dalam unggahannya, Pusdatin menjelaskan bahwa data induk nasional merupakan benang merah dalam implementasi “Satu Data Indonesia”.
Hingga saat ini Pusdatin secara bertahap telah mengintegrasikan NIK ke dalam Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Baca Juga: Penting! Tata Cara Pendaftaran dan Syarat PPG Prajabatan 2022, Simak Selengkapnya
Hal tersebut sebagaimana salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan peraturan Mendagri melalui surat No 470/3162/SJ tanggal 5 mei 2022 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidik (Dapodik).