3 Keistimewaan NUPTK Tahun 2022, Nomor 2 Paling Diharapkan Guru

- 31 Januari 2022, 14:08 WIB
NUPTK
NUPTK /

BERITASOLORAYA.com - NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Lebih lanjut NUPTK berupa Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Guru Abad 21, adanya NUPTK menjadi syarat penting dalam beberapa hal seperti pembayaran gaji guru. Itulah mengapa NUPTK terdapat keistimewaan diantaranya yakni:

Baca Juga: Sudah Sah, Prilly Latuconsina Resmi Menjadi Pemilik Klub Persikota Tangerang

  1. NUPTK menjadi syarat pembayaran honor guru dengan menggunakan dana BOS di tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional di Permendikbud Nomor 2 tahun 2022.

Dalam juknis tersebut menjelaskan tentang pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan persyaratan diantaranya yakni:

  1. Berstatus bukan aparatur sipil negara
  2. Tercatat pada Dapodik
  3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Semarak Harlah NU Ke-96 Tahun 2022, Mahfud MD: Hubbul Wathan Minal Iman

Dari hal tersebut bahwasanya persyaratan NUPTK ini dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda.

Jadi, kecuali jika dalam kondisi bencana alam maupun non-alam termasuk pandemi seperti sekarang ini. Persyaratan NUPTK tidak menjadi syarat wajib, sehingga para guru bisa lanjut konsultasi ke Tim BOS Kabupaten atau Kota terkait pengecualian tersebut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x