Setelah masuk ke aplikasi, maka tampilan layar akan menampilkan daftar PTK aktif.
2. Silahkan anda perhatikan pada kolom valid dukcapil, pastikan data PTK Valid Dukcapil yang ditandai centang hijau.
Jika yang muncul silang merah, berarti data PTK belum Valid Dukcapil.
3. Untuk memperbaiki data PTK yang belum valid dukcapil (residu), pilih menu Edit Identitas.
Baca Juga: Penting! Tata Cara Pendaftaran dan Syarat PPG Prajabatan 2022, Simak Selengkapnya
4. Ketik nama PTK yang belum Valid Dukcapil pada kolom nama PTK.
5. Setelah muncul datanya, klik tombol perbaikan.
6. Silahkan anda perbaiki data master PTK, yang meliputi NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung.
Silahkan sesuaikan dengan yang tertulis pada dokumen kependudukan (Kartu Keluarga).
7. Klik tombol Perbaikan Data.