Untuk Mendapatkan NUPTK, Inilah Cara Cek dan Perbaikan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

- 8 Juni 2022, 20:50 WIB
cara untuk mengecek dan melakukan perbaikan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diperlukan untuk mendapatkan NUPTK guru
cara untuk mengecek dan melakukan perbaikan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diperlukan untuk mendapatkan NUPTK guru /Pixabay/Ruddin/

BERITASOLORAYA.com – Guru memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar dan mengevaluasi siswa dalam pembelajaran.

Dari segi karir guru juga perlu memperhatikan kesejahteraan karirnya. Salah satunya yaitu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Namun tahukah anda, bahwa kini salah satu syarat penting untuk mendapatkan NUPTK yaitu dengan “Valid Dukcapil”.

Baca Juga: PENTING! Inilah Salah-satu Syarat Agar Bisa Mendapatkan NUPTK, Simak Selengkapnya

Maksudnya yaitu Nomor Induk Nasional (NIK) terintegrasi dengan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan valid dengan Data Induk Kependidikan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sudahkah data anda valid dukcapil? Bagaimana jika Data PTK anda belum valid dukcapil? Simak artikel ini hingga selesai.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @pustekkom_kemendikbud yang merupakan salah satu akun resmi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, berikut ini merupakan langkah-langkah dalam perbaikan data PTK yang belum valid dukcapil.

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Ali Yabna Abi Thalib (Ya Thoybah)

1. Silahkan anda buka aplikasi Verval PTK pada laman vervalptk.datakemdikbud.go.id.

Setelah masuk ke aplikasi, maka tampilan layar akan menampilkan daftar PTK aktif.

2. Silahkan anda perhatikan pada kolom valid dukcapil, pastikan data PTK Valid Dukcapil yang ditandai centang hijau.

Jika yang muncul silang merah, berarti data PTK belum Valid Dukcapil.

3. Untuk memperbaiki data PTK yang belum valid dukcapil (residu), pilih menu Edit Identitas.

Baca Juga: Penting! Tata Cara Pendaftaran dan Syarat PPG Prajabatan 2022, Simak Selengkapnya

4. Ketik nama PTK yang belum Valid Dukcapil pada kolom nama PTK.

5. Setelah muncul datanya, klik tombol perbaikan.

6. Silahkan anda perbaiki data master PTK, yang meliputi NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung.

Silahkan sesuaikan dengan yang tertulis pada dokumen kependudukan (Kartu Keluarga).

7. Klik tombol Perbaikan Data.

Perbaikan data ini menerapkan mekanisme pemadanan data ke Dukcapil.

Baca Juga: Catat! Jadwal Simulasi OSN jenjang SD dan SMP Tahun 2022

Demikianlah cara untuk mengecek dan melakukan perbaikan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: instagram @pustekkom_kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah