BERITASOLORAYA.com- Bagi para kepala sekolah maupun guru tanggal 10 Juni 2022 merupakan agenda yang penting dalam memahami kurikulum merdeka lebih dalam.
Tidak hanya itu, baik kepala sekolah maupun guru yang telah mendaftarkan sekolahnya untuk menjadi sekolah penggerak, tentunya memiliki kewajiban untuk menerapkan kurikulum merdeka.
Kementerian Pendidikan sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) untuk sekolah yang menerapkan mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.
Sudah ada dua SK dan yang terbaru di tahun 2022 yaitu keputusan Kepada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 027H/KR/2022.
SK tersebut membahasa mengenai satuan pendidikan pelaksana implementasi kurikulum merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 tahap II.
Di dalam isi SK tersebut terdapat ribuan nama sekolah yang masuk ke dalam kategori sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka, baik mandiri belajar, mandiri berubah, maupun mandiri berbagi.
Selain itu, untuk sekolah yang belum mendaftar implementasi kurikulum merdeka artinya nama sekolanya belum ada di SK tahap 1 dan 2.
Dalam hal tersebut, guru harus tetap melakukan pendekatan maupun pengembangan mandiri dengan memanfaatkan platform merdeka belajar.