BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah resmi memberikan pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) TW 2 di bulan April dan Mei kepada berbagai daftar daerah di Indonesia.
Adanya pencairan TPG TW 2 di bulan Mei dan April ini turut disambut hangat bagi guru yang sudah menantikan kabar tersebut.
Pasalnya dengan pencairan TPG TW 2 di bulan Mei dan April, guru bisa mendapatkan sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah.
Tunjangan yang diberikan tersebut diperuntukkan agar para guru dapat lebih sejahtera dan bisa memenuhi kebutuhannya sebagai seorang tenaga pendidik.
Adapun pencairan TPG TW 2 ini dapat digunakan untuk guru meningkatkan kualitas mengajarnya pada peserta didik atau hal lainnya.
Sehingga dalam hal ini, guru juga mendapatkan kesejahteraan sebagai peran utamanya mendidik anak bangsa agar bermoral, berbudi pekerti luhur, dan cerdas berkarakter.
Perlu diketahui untuk daftar daerah yang sudah cair TPG TW 2 didominasi oleh daerah dalam naungan Kemenag.
Untuk guru yang berada di naungan Kemenag, dibayarkan perbulan sekali, sebagaimana yang dijelaskan dalam regulasi Kemenag, Nomor B-121.1/DJ.I.II/PP.00/01/2022, yang diterbitkan pada 31 Desember 2021.