Semua Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tanggal 22 Juni 2022, Jangan Sampai Terlewat!

- 15 Juni 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi Semua Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tanggal 22 Juni 2022!
Ilustrasi Semua Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tanggal 22 Juni 2022! /Tangkapan layar Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud memberikan pengumuman resmi untuk guru yang belum melakukan sertifikasi dan lulus UP atau UKIN di tahun 2022.

Bagi guru yang belum melakukan sertifikasi dan lulus UP atau UKIN oleh Kemdikbud wajib melakukan remedial atau retaker sebelum tanggal 30 Juni 2022.

Informasi mengenai guru yang belum lulus sertifikasi dan termasuk retaker dijelaskan langsung oleh Kemdibud melalui surat edaran resminya.

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud, Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022, yang diterbitkan pada Kamis, 9 Juni 2022.

Surat edaran tersebut membahas mengenai informasi persiapan dan pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 periode 1 dan 2 bagi peserta retaker.

Baca Juga: Terbaru Daftar Harga Hewan Kurban di Bogor Jelang Idul Adha, Mulai Dari 1 Jutaan!

Perlu diketahui bahwa surat edaran ini khususnya untuk guru yang belum melakukan sertifikasi khususnya retaker.

Retaker ini diperuntukkan untuk guru yang tidak lolos ujian atau yang harus melakukan remedial pada saat ujian PPG.

Bagi guru yang belum lulus UP (Uji Pengetahuan) atau UKIN mulai tahun 2019, 2020, dan 2021, maka guru tersebut dapat melakukan remedial atau retaker.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x