BERITASOLORAYA.com- Menjelang rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud menetapkan ketentuan terbaru untuk formasi nanti.
Adanya ketetapan baru mengenai formasi pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, dijelaskan di Raker Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud, pada Jumat, 10 Juni 2022.
Raker kerja tersebut menjelaskan mengenai tambahan anggaran untuk PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
“Kemendikbud Ristek juga menginginkan dukungan dan memohon dukungan kepada Komisi X dalam aspek usulan tambahan anggaran dapat terpenuhi,” kata Kemdikbud.
Adanya usulan penambahan anggaran untuk rekrutmen PPPK guru tahun 2022 ini akan dilakukan Kemdikbud di Badan Anggaran.
Lebih lanjut Kemdikbud juga meminta kepada Komisi X untuk terus menjalin komunikasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk kelancaran proses rekrutmen nanti.
Tidak hanya itu, Kemdikbud juga turut meminta Komisi X untuk membantu Pemda dalam pengangkatan guru yang telah lolos seleksi menjadi PPPK.
Hal tersebut sejalan dengan visi Kemdikbud guna menyejahterakan guru honorer pada rekrutmen PPPK guru tahun 2022 ini.