Cek Sekarang! Inilah Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Perhatikan Ketentuan untuk Pelamar

- 16 Juni 2022, 11:59 WIB
Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Perhatikan Ketentuan untuk Pelamar
Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Perhatikan Ketentuan untuk Pelamar /instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang akan digelar sebentar lagi, ada 3 mekanisme prekrutan yang ditetapkan.

3 mekanisme tersebut harus diketahui oleh setiap pelamar, karena memang diperuntukkan khususnya bagi pelamar dalam kategori prioritas 1, 2, 3 dan umum.

Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mengkategorikan pelamar prioritas dan pelamar umum untuk mempermudah proses rekrutmen.

Baca Juga: Cara Atasi Lupa Password Akun SSCASN PPPK 2022, untuk Guru Honorer Lakukan Segera Sebelum Seleksi

Meski begitu, setiap pelamar hendaknya juga harus mengetahui mekanisme seleksi yang telah ditentukan oleh pemerintah berwenang.

Berikut adalah penjelasan tentang 3 mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang harus diketahui oleh seluruh pelamar.

  1. Penempatan lulus passing grade

Pelamar yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi sebelumnya, maka akan masuk ke dalam pelamar prioritas 1 dan bisa langsung penempatan lokasi mengajar.

Baca Juga: Puncak Kasus Omicron Varian Baru Diperkirakan Pertengahan Juli, Masyarakat Agar Tetap Waspada

Pelamar dalam posisi ini akan ditempatkan langsung di lokasi tugasnyaa masing-masing dan atau di satuan pendidikan yang membutuhkan pendidik di sekitarnya.

Menurut informasi yang ada, bahwa pelamar dalam kategori prioritas 1 akan ditempatkan di lokasi yang dekat, dan bahkan ada peluang untuk mengajar di lokasi sebelumnya.

Jadi untuk pelamar yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 akan langsung penempatan dalam PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 3 2022 Semakin Dekat, Berikut Aturan Kemdikbud tentang Guru Honorer yang Ikut Tes dan Tidak

  1. Seleksi

Mekanisme yang kedua adalah seleksi, tetapi tidak mengikuti tes atau ujian pada PPPK tahap 3.

Hanya saja, pelamar dalam kategori ini akan melaksanakan cek dan verifikasi terkait dengan dimensi kompetensi profesional, sosial, pedagogik, dan kepribadian.

Seluruh peserta yang meliputi guru THK-II, dan guru honorer di sekolah negeri yang telah mengabdi selama 3 tahun.

Baca Juga: YangYang dan Hendery WayV Buka-Bukaan Pengalaman Ketika Menjadi Trainee SM Entertainment, Disuruh Lakukan Ini

Maka guru yang berada dalam kategori ini harus mengikuti cek dan verifikasi sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

  1. Seleksi tes

Mekanisme ketiga dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 adalah melalui tahap seleksi tes, yang mempertimbangkan kompetensi teknis, sosial kultural, dan kompetensi manajerial.

Mekanisme seleksi tes ini diperuntukkan jika masih ada sisa formasi setelah mekanisme pertama dan kedua dilaksanakan.

Baca Juga: Catat! Jadwal PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Negeri, Simak Ketentuannya

Siapa peserta dalam mekanisme seleksi tes? Yaitu guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi kurang dari 3 tahun.

Adapun peserta lain yaitu guru lulusan PPG dan guru honorer di sekolah swasta.

Demikian penjelasn 3 mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang harus diketahui oleh seluruh calon pelamar. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x