BERITASOLORAYA.com - Mekanisame PPPK Tahap 3 tahun 2022 diungkap oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril
Pada rapat 'RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022' diungkap mekanismenya yang perlu dicermati, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube Komisi X DPR RI Channel.
Iwan Syahril juga membahas mengenai PPPK Tahap 1 dan 2 yang telah dinyatakan lulus Passing Grade (PG).
Kelompok yang telah lulus Passing Grade menjadi perhatian yang harus diperjuangkan.
Baca Juga: Jadwal Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 dan 2 di Daerah-daerah Ini dari Kepala Badan Kepegawaian
"Kelompok berikutnya yang menjadi perhatian kita adalah yang lulus Passing Grade yang tidak dapat formasi. Ini yang menjadi catatan kita untuk diperjuangkan tanpa harus melakukan seleksi lagi," ujarnya.
Sementara itu, lebih umumnya terdapat pemaparan mengenai mekanisme PPPK tahun 2022 yang terdiri dari empat poin.
Diberlakukan pula mengenai penggabungan sisa formasi tahap 3 tahun 2021, yakni terkait aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi tahap 3 tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022, guna mempertimbangkan beberapa hal.