Dirjen GTK Ungkap Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022, 4 Poin Ini

- 30 Maret 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi Mekanisme PPPK Tahap 3 diungkapkan oleh Dirjen GTK dalam Rapat Komisi X DPR RI / Instagram / @bkngoidofficial
Ilustrasi Mekanisme PPPK Tahap 3 diungkapkan oleh Dirjen GTK dalam Rapat Komisi X DPR RI / Instagram / @bkngoidofficial /

BERITASOLORAYA.com -  Mekanisame PPPK Tahap 3 tahun 2022 diungkap oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril

Pada rapat 'RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022' diungkap mekanismenya yang perlu dicermati, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube Komisi X DPR RI Channel.

Iwan Syahril juga membahas mengenai PPPK Tahap 1 dan 2 yang telah dinyatakan lulus Passing Grade (PG).

Kelompok yang telah lulus Passing Grade menjadi perhatian yang harus diperjuangkan.

Baca Juga: Jadwal Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 dan 2 di Daerah-daerah Ini dari Kepala Badan Kepegawaian

"Kelompok berikutnya yang menjadi perhatian kita adalah yang lulus Passing Grade yang tidak dapat formasi. Ini yang menjadi catatan kita untuk diperjuangkan tanpa harus melakukan seleksi lagi," ujarnya.

Sementara itu, lebih umumnya terdapat pemaparan mengenai mekanisme PPPK tahun 2022 yang terdiri dari empat poin.

Diberlakukan pula mengenai penggabungan sisa formasi tahap 3 tahun 2021, yakni terkait aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi tahap 3 tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022, guna mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Mengejutkan! Aktor Drama 'A Business Proposal' Kim Min Kyu Juga Tampil di Drama 'Snowdrop', Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x