Kelulusan PPPK 2022 Ditentukan oleh Beberapa Hal Berikut, Guru Honorer P3K Tahap 3 Harus Bersiap

- 16 Juni 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK
Ilustrasi Peserta PPPK /Diskominfo Kota Bandung/

Seleksi kesesuaian atau verifikasi, dapat dilakukan jika guru yang memenuhi nilai ambang batas sudah mendapatkan formasi, dan terdapat sisa formasi.

Maka seleksi kesesuaian atau verifikasi ini akan diberikan kepada seleksi yang kedua tersebut.

Baca Juga: Cara Atasi Lupa Password Akun SSCASN PPPK 2022, untuk Guru Honorer Lakukan Segera Sebelum Seleksi

Kemudian terdapat adanya seleksi tes. Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Untuk seleksi tes, jika masih tersedia formasi dari sisa seleksi yang kedua (kualifikasi atau verifikasi), akan diberikan ke peserta yang menjalani seleksi tes.

Prioritas penempatan guru honorer dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta yang sudah lulus Passing Grade.

Untuk setiap kategori tersebut, akan berlaku urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, yakni teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, lalu usia.

Seleksi mekanisme, seleksi kesesuaian atau verifikasi berlaku untuk pelamar yang termasuk THK-II dan guru honorer dari sekolah negeri dengan kategori telah mengajar di sekolah minimal tiga tahun.

Maka dari itu, harus melakukan sebuah pengecekkan data seperti kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x