BERITASOLORAYA.com- Terdapat jenis -jenis cuti PPPK yang harus dipahami oleh Guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasalnya, terdapat perbedaan antara PPPK dan CPNS. Lalu apakah terdapat pula perbedaan dalam hal cuti?
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, untuk masa kontrak PPPK diatur dalam masa kontrak setahun hingga lima tahun dan terdapat masa perpanjang.
Lalu bagaimana dengan jenis cutinya?
Baca Juga: Daftar Sekolah yang Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka Berdasarkan SK Resmi Kemendikbud
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman peraturan bpk.go.id, simak penjelasan tentang perbedaan cuti berikut ini.
Hal tersebut diatur dalam Badan Kepegawaian Negara mengenai Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2021.
Aturan tersebut mengenai “Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)."
Pada peraturan tersebut, yang dimaksud dengan cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.