Cek Kepastian Seleksi PPPK 2022, Hasil Raker Komisi X DPR RI dan Kemdikbud

- 16 Juni 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi Raker Komisi X DPR RI dan Kemdikbud
Ilustrasi Raker Komisi X DPR RI dan Kemdikbud /Tangkapan layar Instagram/@nadiemmakarim//

BERITASOLORAYA.com- Seleksi pengadaan PPPK 2022 telah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Rapat Kerja Kemdikbud bersama Komisi X DPR yang dilakukan pada hari Jumat, 10 Juni 2022 tersebut, membahas mengenai seleksi pengadaan PPPK 2022.

Dalam rapat tersebut, Kemdikbud telah menetapkan ketentuan terbaru mengenai PPPK 2022. Selain itu, menginfokan juga tentang adanya tambahan anggaran.

Baca Juga: Kelulusan PPPK 2022 Ditentukan oleh Beberapa Hal Berikut, Guru Honorer P3K Tahap 3 Harus Bersiap

Pada kesempatan tersebut, Kemdikbud menginginkan sebuah dukungan dari Komisi X DPR RI tentang usulan tambahan anggaran.

"Kemdikbudristek juga menginginkan dukungan dan memohon dukungan kepada Komisi X dalam aspek usulan tambahan anggaran dapat terpenuhi,” tutur Mendikbud, Nadiem Makarim.

Usulan tambahan anggaran yang dimaksud, akan diperuntukkan untuk seleksi PPPK tahun 2022 yang dilakukan Kemdikbud di Badan Anggaran.

Selain itu, terdapat juga bahasan mengenai prioritas guru honorer yang berada di daerah-daerah agar guru tersebut terakomodir dan terseleksi.

Hal tersebut diperuntukkan bagi guru honorer yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai ketetapan Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Atasi Lupa Password Akun SSCASN PPPK 2022, untuk Guru Honorer Lakukan Segera Sebelum Seleksi

Kemdikbud memberikan perhatian pada jumlah serta kualitas kesejahteraan guru terutama tenaga honorer yang dinilai sangat penting untuk generasi masa depan.

Adapun untuk seleksi PPPK 2022 atau seleksi tahap 3, Kemdikbud telah memiliki target sebanyak 1.000.000 guru supaya dapat menjadi ASN PPPK.

Saat ini, banyak guru honorer yang sudah dinyatakan lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas, namun belum mendapatkan sebuah formasi.

Dengan penambahan anggaran tersebut, diharapkan dapat memfasilitasi penambahan formasi untuk guru yang belum mendapatkan formasi.

Kemdikbud juga mengharapkan guru tersebut segera mendapatkan formasi di seleksi yang akan datang atau seleksi PPPK 2022.

Pemerintah akan memberikan hal itu, saat formasinya telah tersedia untuk guru yang sudah terdaftar ke dalam pelamar prioritas pertama, sebagai peserta pertama.

Baca Juga: YangYang dan Hendery WayV Buka-Bukaan Pengalaman Ketika Menjadi Trainee SM Entertainment, Disuruh Lakukan Ini

Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai mekanisme pembagian formasi untuk kategori prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.

Adapun untuk kepastian seleksi pengadaan PPPK 2022 telah terdapat titik terang, apalagi sudah banyak mengenai aturan resmi tentang seleksi tersebut.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah