Kemdikbud Rilis Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023, Jangan Sampai Terlambat

- 17 Juni 2022, 13:19 WIB
Kemdikbud Rilis Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023, Jangan Sampai Terlambat!
Kemdikbud Rilis Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023, Jangan Sampai Terlambat! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Bahwasanya untuk PPDB jenjang SD, SMP, dan SMA akan dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

Selain itu, mengenai jalur penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, Kemdikbud telah mengatur terdapat empat jalur seleksi yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua / wali.

Untuk jalur zonasi, Kemdikbud telah mengatur persentasenya yang dibahas di Pasal 12 ayat 1.

-Jalur zonasi SD, daya tampung sebesar 70%.

-Jalur zonasi SMP, daya tampung sebesar 50%.

-Jalur zonasi SMA, daya tampung sebesar 50%.

Di samping itu, jalur afirmasi juga terdapat persentase sebesar 15%, jalur perpindahan orang tua sebesar 5%, dan jalur prestasi akan dibuka jika masih tersedia sisa formasi.

Sebagai informasi, bahwa untuk jalur prestasi tidak diperuntukkan untuk jenjang TK dan SD kelas 1, sebagaimana yang disampaikan pada Pasal 14.

Sementara untuk aturan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, jalur pendaftaran PPDB tidak diperuntukkan untuk jenjang SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah yang turut menyelenggarakan pendidikan khusus.

Kemudian, bagi sekolah berasrama, sekolah yang berada di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik baru pada satu rombongan belajar, serta sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan sekolah yang ada di 3T.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x