BERITASOLORAYA.com- Menjelang pembukaan rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud telah menetapkan kategori guru yang terdiri dari yang prioritas dan umum.
Dari pelamar PPPK guru tahap 3 ini, terdapat kategori pelamar prioritas yang telah lulus passing grade dan tidak perlu di tes kembali.
Dalam hal guru yang telah lulus passing grade di PPPK tahun 2021 lalu, penting untuk guru ketahui terkait penempatan untuk guru telah lulus PG.
Lebih lanjut perihal penempatan guru mengajar ini, terdapat kemungkinan kalau formasi di daerah lebih sedikit dari jumlah tenaga pendidik yang telah lulus PPG.
- Penempatan guru yang telah lulus passing grade
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru, pada Senin, 20 Juni 2022, mengenai penempatan guru yang telah lulus passing grade jika formasinya lebih sedikit dari jumlah guru yang lulus PPG 2021.
Dari hal tersebut, penempatan guru yang dinyatakan lulus PG, dari nilai ambang batas di tahun 2021 lalu, ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan atau di tempat mengajar guru masing-masing.
Diisi oleh peserta yang telah lulus passing grade dan seleksi ASN pada PPPK di tahun 2021.
Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini 4 Data Wajib yang Dinilai dan Diverifikasi Kemdikbud Saat Seleksi