BERITASOLORAYA.com- Seleksi rekrutmen PPPK tahap 1 dan 2 sudah terlaksana, dan banyak guru honorer yang sudah menjalani tahapan seleksi untuk menjadi PPPK.
Adanya rencana pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini merupakan langkah Pemerintah untuk mensejahterakan guru honorer di Indonesia.
Pasalnya Pemerintah telah melakukan evaluasi terkait gaji guru honorer yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera.
Sehingga terobosan untuk mengangkat guru honorer sebagai PPPK lah yang menjadi salah satu solusi untuk memberikan gaji yang layak untuk para guru.
Melalui pengumuman langsung dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai Pengumuman rencana seleksi guru PPPK, pada Selasa, 14 Juni 2022.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK, maka Pemerintah akan memberikan gaji ASN beserta tunjangannya.
Lebih lanjut Sri Mulyani juga turut menyampaikan terkait jumlah besaran dari gaji beserta tunjangan guru ASN, yaitu Rp4.060.497 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerja.
Baca Juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah atau Madrasah Tahun 2022, Cek Surat Edaran Resmi Dinas Pendidikan