BERITASOLORAYA.com- Penyelenggaraan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 akan segera tiba, para pelamar pun perlu mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk nanti.
Pada PPPK tahap 3 tahun 2022, terdapat empat data yang akan dinilai dan diverifikasi oleh Kemdikbud saat seleksi.
Adanya empat data penting ini saat seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, diperuntukkan untuk pelamar prioritas 2 dan 3.
Sebab empat data inilah yang nantinya akan menjadi penilaian bagi pelamar prioritas 2 dan 3 dan mempengaruhi kelulusan.
Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023, Jangan Sampai Terlambat
Perlu diketahui bahwa di dalam isi Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, pada tahapan seleksi kompetensi PPPK gruu tahap 3 tahun 2022, terdapat penilaian kesesuaian yang merupakan pemeriksaan latar belakang, kualifikasi akademik, kompetensi, dan kinerja bagi pelamar prioritas 2 dan 3.
- Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik merupakan linieritas ijazah tenaga pendidik yang berhasil dicapai oleh guru. Pada kualifikasi akademik ini pelamar PPPK guru wajib memiliki ijazah minimal D4 atau S1.
Hal itu disebabkan pada tingkatan pendidikan guru PPPK itulah yang akan menjadi data wajib yang harus lulus verifikasi oleh Kemdikbud.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemdikbud Tentukan Guru Honorer yang Wajib Ikut Tes dan yang Tidak