Berbeda dengan di tahun 2021 lalu, kompetensi yang diuji yakni kompetensi teknis professional dan pedagogik saja.
- Menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian / observasi
Diketahui di tahun 2021 lalu, untuk mekanisme seleksi dilakukan dengan tes, sementara untuk di tahun 2022 menggunakan mekanisme uji kesesuaian atau observasi.
Itulah 6 perubahan aturan di PPPK guru tahap 3 tahun 2022 oleh Kemdikbud.***