6 Perubahan Aturan Baru di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 4 Untungkan Guru Sekolah Induk

- 22 Juni 2022, 08:41 WIB
6 Perubahan Aturan Baru di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 4 Untungkan Guru Sekolah Induk
6 Perubahan Aturan Baru di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 4 Untungkan Guru Sekolah Induk /

Seperti diketahui untuk penyesuaian formasi di tahun 2022 ini, lebih memprioritaskan untuk urutan seperti THK-II, guru honorer negeri, PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

  1. Formasi melekat pada guru di sekolahnya

Pada perubahan ini merupakan aturan Pemerintah untuk menempatkan guru honorer di sekolah induknya, apabila formasi di sekolahnya tersedia.

Hal tersebut, berbeda jika di tahun 2021, di mana guru hanya memperebutkan formasi yang tersedia saja.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bogor dengan Harga Murah dan Banyak Diminati Wisatawan untuk Berlibur, Nomor 4 Gratis!

  1. Diikuti oleh guru yang saat ini aktif di Dapodik

Poin ketiga ini, merupakan perbedaan yang sangat jelas dari seleksi PPPK di tahun 2021 dengan 2022.

Di mana, untuk di tahun 2021 seleksi PPPK dapat diikuti oleh guru yang terdaftar di Dapodik, sementara untuk di tahun 2022 guru tersebut harus aktif di Dapodik.

Sebab, di tahun 2021 walaupun guru tersebut sudah tidak aktif mengajar, tetapi terdaftar di Dapodik, gur tersebut masih bisa mengikuti seleksi PPPK, tetapi kalau untuk di tahun 2022, jika kondisinya demikian, tidak diperbolehkan.

  1. Tidak terjadi mutasi / rotasi pergeseran

Seperti diketahui bahwa di tahun 2021 terjadi banyak sekali rotasi atau pergeseran secara serentak di sekolah induk.

Akan tetapi, di tahun 2022 ini tidak akan terjadi mutasi kembali atau pergeseran sekolah induk kembali. 5. Kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi

Di tahun 2022 ini, kompetensi yang diuji yaitu kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x