Seperti diketahui untuk penyesuaian formasi di tahun 2022 ini, lebih memprioritaskan untuk urutan seperti THK-II, guru honorer negeri, PPG, dan guru honorer sekolah swasta.
- Formasi melekat pada guru di sekolahnya
Pada perubahan ini merupakan aturan Pemerintah untuk menempatkan guru honorer di sekolah induknya, apabila formasi di sekolahnya tersedia.
Hal tersebut, berbeda jika di tahun 2021, di mana guru hanya memperebutkan formasi yang tersedia saja.
- Diikuti oleh guru yang saat ini aktif di Dapodik
Poin ketiga ini, merupakan perbedaan yang sangat jelas dari seleksi PPPK di tahun 2021 dengan 2022.
Di mana, untuk di tahun 2021 seleksi PPPK dapat diikuti oleh guru yang terdaftar di Dapodik, sementara untuk di tahun 2022 guru tersebut harus aktif di Dapodik.
Sebab, di tahun 2021 walaupun guru tersebut sudah tidak aktif mengajar, tetapi terdaftar di Dapodik, gur tersebut masih bisa mengikuti seleksi PPPK, tetapi kalau untuk di tahun 2022, jika kondisinya demikian, tidak diperbolehkan.
- Tidak terjadi mutasi / rotasi pergeseran
Seperti diketahui bahwa di tahun 2021 terjadi banyak sekali rotasi atau pergeseran secara serentak di sekolah induk.
Akan tetapi, di tahun 2022 ini tidak akan terjadi mutasi kembali atau pergeseran sekolah induk kembali. 5. Kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi
Di tahun 2022 ini, kompetensi yang diuji yaitu kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.