Pelajari Disini! Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Kepastiannya

- 23 Juni 2022, 14:15 WIB
Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Kepastiannya
Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Kepastiannya /Tangkapan Layar Belajar.id// Tangkapan Layar Belajar.id

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ada dua kategori utama bagi guru honorer yaitu kategori pelamar prioritas dan umum.

Dua kategori tersebut turut menjadi penentu guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK dalam seleksi tahun ini.

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi, sebagaimana saat ini pelaksanaan seleksi PPPK guru yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Jadwal Idul Adha 2022 atau 1443 H, Berikut Waktu Puasa Arafah dan Tarwiyah

Menurut informasi yang ada, bahwa guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, menurut jadwal bulan Juli sampai Agustus akan langsung penempatan tugas.

Total guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 adalah 193.954 dan didahulukan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Untuk seleksi selanjutnya maka diperuntukkan bagi pelamar prioritas 2 dan 3, serta pelamar umum.

Baca Juga: Bikin Heboh Penggemar, Lisa BLACKPINK, Jihyo Mina TWICE, dan Minnie (G)I-DLE Hangout Bareng dan Unggah Foto

Formasi yang ada sampai saat ini masih terbilang sedikit, yaitu sekitar 758,018 dan hanya sebanyak 127,179 yang diusulkan oleh instansi.

Pemerintah Daerah sepertinya juga tidak mampu menampung semua guru yang lulus passing grade untuk mendapatkan formasi, meskipun sisa formasi sudah ditamah dengan usulan formasi terbaru.

Permenpan RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru tentang pembukaan aplikasi E-Formasi untuk mengusulkan kebutuhan formasi PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Bikin Netizen Kesal, Kim Garam Dikabarkan Siap Comeback Kembali Bersama LE SSERAFIM Lewat Promosi di Jepang

Surat Edaran tersebut dengan nomor B:B/1263/M.SM.01.00/2022 dari Menpan kepada PPPK Daerah, dan menjelaskan tentang pengusulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2022 akan dibuka kembali sampai dengan pertengahan bulan Juli tahun 2022.

Sehingga bagi guru honorer bisa mengajukan formasi di daerah masing-masing melalui aplikasi tersebut.

Dan untuk perubahan usulan, maka guru harus memperbaharui kelengkapan data yang ada, seperti peta jabatan baru, rincian usulan, surat usulan kebutuhan ASN 2022, dan surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Bukan Oplas, Bentuk Hidung Jisung NCT Dinilai Masih Sama Oleh Para Penggemar dari Awal Debut

Itulah penjelasan mengenai kepastian pengangkatan guru honorer menjadi guru ASN PPPK dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah