Ketentuan Isi Usulan E-Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Bagi Pelamar Prioritas dan Umum

- 24 Juni 2022, 11:50 WIB
Ketentuan Isi Usulan E-Formasi di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak untuk Pelamar Prioritas dan Umum
Ketentuan Isi Usulan E-Formasi di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak untuk Pelamar Prioritas dan Umum /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah resmi membuat kebijakan terbaru terkait formasi pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Dari seleksi PPPK guru tahap 3 ini, berkaitan dengan adanya aplikasi E-Formasi untuk membuat pengusulan formasi dari masing-masing Pemda.

Adanya pengusulan formasi melalui aplikasi E-Formasi tersebut, Pemerintah juga turut memberikan kebijakan terkait pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 dalam pengajuan formasi.

Perlu diketahui bahwa pembukaan E-Formasi ini dengan ketentuan untuk di PPPK tahun 2022 ini, guru bisa melakukan pengusulan kembali.

Akan tetapi, tidak untuk mengurangi yang sudah diusulkan oleh Pemerintah. Itu artinya, guru dapat menambah pengusulan, tetapi tidak untukmengurangi.

Baca Juga: Penting! Aturan Baru Kontrak Kerja PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Sesuai dengan Permen PANRB

Sebab nantinya untuk pengusulan formasi,  guru akan dibantu dengan IT Pemerintah tentang bagaimana mengusulkan kembali formasi menggunakan aplikasi E-Formasi.

Selain itu, untuk pengusulan kebutuhan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan dibuka sampai dengan pertengahan Juli.

Sementara, apabila daerah guru tidak mengubah usulan dalam waktu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, maka usulan kebutuhan formasi tahun 2022, akan menggunakan data yang diajukan pada bulan November tahun 2021.

Instansi juga tidak diperkenankan untuk mengubah pengusulan formasi tahun 2022, setelah formasi sudah ditetapkan oleh Menpan.

Baca Juga: 2 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Potensi Besar Honorer Diangkat Jadi ASN

Tidak hanya itu, apabila dari instansi terdapat perubahan mengenai usulan formasi, maka dalam hal tersebut Instansi diwajibkan melakukan pemberharuan kelengkapan data, seperti: peta jabatan terbaru, rincian usulan, surat usulan kebutuhan ASN tahun 2022, dan surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.

Di samping itu, pelamar juga perlu mengetahui jadwal pengisian E-Formasi seperti sebagai berikut:

  1. Periode pengisian 1 (19 Juni tahun 2022 hingga 28 Juni 2022), untuk wilayah Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
  2. Periode pengisian II (24 Juni tahun 2022 hingga 3 Juli 2022), untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
  3. Periode pengisian II (29 Juni tahun 2022 hingga 8 Juli 2022), untuk wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
  4. Periode pengisian IV (4 Juli tahun 2022 hingga 13 Juli 2022), untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
  5. Periode pengisian V (13 Juli tahun 2022 hingga 21 Juli 2022), untuk wilayah Jawa Timur, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube SAHABAT DIGIPRINT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah