Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek 2 Kondisi Honorer yang Tidak Bisa Langsung Penempatan

- 25 Juni 2022, 07:19 WIB
Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek 2 Kondisi Guru Honorer yang Tidak Langsung Dapat Formasi
Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek 2 Kondisi Guru Honorer yang Tidak Langsung Dapat Formasi /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud
  1. Kondisi Pertama

Kondisi pertama yang membuat guru honorer tidak bisa langsung penempatann adalah karena guru THK-II kalah dalam urutan nilai dalam kategori guru yang sama.

Baca Juga: Penambahan Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, untuk Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Selain itu, guru honorer dari sekolah negeri yang kalah urutan kategori, serta guru honorer dari sekolah negeri kalah dalam urutan nilai.

  1. Kondisi Kedua

Kondisi kedua ini diisi oleh pelamar yang tidak dari awal tidak memiliki sekolah induk, seperti lulusan PPG, dan guru dari sekolah swasta.

Alasan guru dari sekolah swasta masuk ke dalam kategori yang tidak memiliki sekolah induk adalah karena di PPPK guru tahap 3, Pemerintah lebih memfokuskan untuk penempatan di sekolah negeri.

Sementara untuk urutan penempatan guru, nantinya akan dimulai dari kategori guru THK-II, guru sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru sekolah swasta.

Lebih lanjut juga terdapat urutan nilai, apabila ada kategori yang sama, maka akan ditentukan dari nilai guru honorer tersebut dari seleksi di tahun 2021.

Dalam hal ini, juga perlu diketahui bahwa penempatan guru honorer THK-II akan dilaksanakan lebih dahulu, jika masuk terdapat sisa formasi, maka akan diberikan kepada guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, lalu guru sekolah swasta.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah