BERITASOLORAYA.com- Pada ketentuan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, Permen PANRB membaginya ke dalam kategori pelamar prioritas dan umum.
Untuk kategori pelamar prioritas PPPK tahap 3, adalah guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.
Dari hasil seleksi lulus passing grade itulah, di PPPK guru tahap 3 ini, pelamar prioritas tersebut yang akan lebih dahulu mendapatkan formasi.
Sebagaimana urutan penempatan untuk pelamar PPPK guru tahap yang telah disampaikan oleh PANRB, yakni guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.
Dalam hal tersebut, guru THK-II yang telah lulus passing grade akan lebih dulu ditempatkan di sekolah induk.
Dengan catatan, jika di sekolah induk guru tersebut membuka formasi untuk pelamar prioritas PPPK guru tahap 3.
Di samping itu, juga terdapat guru honorer yang tidak bisa langsung penempatan pada saat pembukaan formasi PPPK tahun 2022.
Di mana hal tersebut termasuk ke dalam dua kondisi guru yang tidak bisa langsung penempatan di sekolah induknya, seperti dua kondisi ini sebagai berikut: