Kemudian, pada seleksi selanjutnya barulah akan diangkat guru honorer yang masuk ke dalam prioritas 2 dan 3 sebagai ASN, dan pelamar umum.
Perlu diketahui untuk jumlah formasi di PPPK tahun 2022 ini, masih terbilang sedikit, sebab dari kebutuhan formasi sebanyak 758.018.
Namun, daerah baru mengusulkan formasi sebanyak 127.179 atau sekitar 16,7 persen dari jumlah kebutuhan formasi.
Dari hal tersebut, Pemerintah Daerah belum memiliki formasi yang dapat menampung semua guru yang telah lulus passing grade.
Meskipun, Pemerintah telah menggabungkan sisa formasi dari hasil seleksi di tahun 2021, dengan di tahun 2022 ini.
Mengatasi hal tersebut, Pemda telah membuat aturan terbaru yaitu dibukanya kembali aplikasi E-Formasi untuk PPPK tahap 3 tahun 2022.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Menpan kepada PPK Daerah yang dirilis nomor B:B/1263/M.SM.01.00/2022.
Di dalam isi surat tersebut diberitahukan bahwa untuk pengusulan setiap kebutuhan formasi di tahun 2022 ini, akan dibuka pada bulan Juli nanti.
Sehingga bagi setiap guru honorer yang ingin mengusulkan kebutuhan formasi di daerahnya dapat dilakukan melalui aplikasi E-Formasi.