BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud mengeluarkan regulasi atau aturan baru bagi jabatan kepala sekolah atau kepsek dan guru calon kepsek.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Poin yang dibahas di bawah ini terkait masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru calon kepsek.
Pasal 8 aturan baru tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode. Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Capai 600 Juta Penayangan dalam Video Dance Money
Sementara itu, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan maksimal 2 periode atau 4 tahun.
Jika masih dipercaya untuk menjabat sebagai kepala sekolah, masa jabatan ini dapat ditambah hingga maksimal 4 periode atau 16 tahun.
Sementara itu, bagi calon kepsek atau guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 sebagai berikut.
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: