"Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sampai melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan tersebut di rekening kas umum daerah,” ujar Kemdikbud.
Sebab hal itu berkaitan dengan jangka waktu yang dimiliki oleh Pemda untuk memberikan tunjangan kepada sekolah, dalam waktu selama 14 hari kerja.
Baca Juga: Guru Honorer Dengan Kategori Ini Otomatis Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2022. Kapan Gaji Bisa Cair?
Kemudian, Pemda juga dilarang menggunakan alokasi dana tunjangan sertifikasi guru seperti yang termaktub dalam peraturan tersebut.
Maka dalam hal ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa Pemda dilarang menunda penyaluran tunjangan untuk guru yang telah sertifikasi, dan harus disalurkan sejak diterimanya dana tunjangan itu sampai 14 hari kerja.
Penyaluran tunjangan sertifikasi guru diberikan melalui rekening kas umum daerah dan harus disalurkan kepada setiap guru yang menerima sesuai dengan aturan.***