Penting! Inilah Kategori dan Syarat Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seluruh Calon Peserta Harus Paham

- 28 Juni 2022, 22:52 WIB
Ilustrasi Kategori Dan Syarat Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seluruh Calon Peserta Harus Paham
Ilustrasi Kategori Dan Syarat Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seluruh Calon Peserta Harus Paham /Antara Foto/

BERITASOLORAYA.com – Rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Aturan tersebut tentang  Pengadaan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam Permenpan RB tersebut juga menjelaskan tentang kategori dan syarat pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: Resep Tongseng Goreng Daging Sapi. Cocok Untuk Anak Kos dan Dijamin Bikin Ketagihan

PPPK tahun 2022 ini membagi pelamar dalam dua kategori, pertama adalah pelamar prioritas dan pelamar umum. Untuk pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar prioritas I, II, dan III.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 ayat 2 sampai ayat 4, yaitu:

Pelamar prioritas terdiri atas guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Simak, Cara Ini Ampuh Bikin Daging Kambing Jadi Empuk dan Tidak Bau

Selanjutnya guru Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah