BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat kebijakan baru dari Pemerintah.
Di mana pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan diberlakukan persyaratan pelamar bagi calon PPPK.
Adanya persyaratan pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, disampaikan langsung oleh Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Di dalam isi Permen PANRB tersebut terdapat pasal 7 yang menjelaskan persyaratan peserta PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
“Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:”
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh Sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlihat politik praktis
- Memiliki sertifikasi pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelanjutan baik, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Perlu diketahui bagi para pelamar PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini, bahwa juga terdapat kategori prioritas PPPK di tahap 3.
Terdiri dari prioritas 1, 2, dan 3. Masing-masing dari kategori pelamar prioritas tersebut, untuk prioritas 1, yang terdiri dari guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021.