Info PPPK Guru Tahap 3 2022, Sekolah Induk Tidak Buka Formasi, Ini 2 Syarat Pelamar Prioritas Dapat Tempat

- 29 Juni 2022, 14:21 WIB
Info PPPK Guru Tahap 3 2022, Sekolah Induk Tidak Buka Formasi, Ini 2 Syarat untuk Pelamar Prioritas P3K
Info PPPK Guru Tahap 3 2022, Sekolah Induk Tidak Buka Formasi, Ini 2 Syarat untuk Pelamar Prioritas P3K /

BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat kategori pelamar yang masuk prioritas dan umum.

Dari kategori PPPK guru tahap 3 itulah, Kemdikbud juga mengatur kebijakan untuk mekanisme penempatan guru lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Di mana dalam seleksi PPPK guru tahap 3, untuk guru yang telah lulus passing grade, Kemdikbud sudah mengatur untuk penempatannya.

Perlu diketahui bahwa sebanyak 193 ribu lebih guru yang telah lulus passing grade, oleh Kemdikbud akan ditempatkan di satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kouta yang tersedia di daerah guru tersebut.

Baca Juga: Semua Guru di Setiap Jenjang Pendidikan Wajib Tahu 2 Info Ini, Jangan Sampai Terlewat Kabar dari Kemdikbud

Dalam hal ini, guru yang telah lulus passing grade tersebut, tidak perlu mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Lebih lanjut, untuk guru sekolah induk juga akan ditempatkan di tempatnya masing-masing, selama kebutuhan dan kouta masih ada.

Akan tetapi, jika di sekolah induk guru honorer yang telah lulus passing grade formasinya tidak tersedia, maka untuk guru tersebut dapat ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan guru dan koutanya tersedia.

Sementara dari Pemerintah sendiri juga memberikan persyaratan agar guru honorer yang telah lolos passing grade dan masuk ke dalam kategori prioritas, bisa masuk ke dalam formasi, yakni:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x