Info PPPK Guru Tahap 3 2022, Sekolah Induk Tidak Buka Formasi, Ini 2 Syarat Pelamar Prioritas Dapat Tempat

- 29 Juni 2022, 14:21 WIB
Info PPPK Guru Tahap 3 2022, Sekolah Induk Tidak Buka Formasi, Ini 2 Syarat untuk Pelamar Prioritas P3K
Info PPPK Guru Tahap 3 2022, Sekolah Induk Tidak Buka Formasi, Ini 2 Syarat untuk Pelamar Prioritas P3K /
  1. Sekolah induk dari pelamar priortas tidak membuka formasi, padahal di sekolah induk tersebut masih kekurangan guru. Selain itu juga di sekolah lain, terdapat formasi dan guru induknya tidak lolos passing grade.

Dalam hal tersebut, berkaitan dengan aturan seleksi PPPK guru tahap 3, yang sudah tidak ada lagi geser formasi.

Baca Juga: Manfaat Ganja untuk Kesehatan. Benarkah Bisa Dipakai untuk Pengobatan?

Maka formasi yang ada di sekolah guru induk yang tidak lulus passing grade, akan dipindahkan ke sekolah induk pelamar prioritas yang masih membutuhkan guru.

  1. Di sekolah induk pelamar prioritas tidak membuka formasi, sementara di sekolah guru tersebut membutuhkan guru.

Selain itu, di sekolah lain tersedia formasi lebih banyak dari jumlah guru induk di sekolah tersebut yang sudah lulus passing grade.

Sehingga dalam hal tersebut, guru induk dapat mengisi formasi di sekolah lain, karena secara kouta lebih besar dari jumlah guru induk yang lolos passing grade.

Hal tersebut juga didasarkan dari PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, di Pasal 33 ayat 1.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” tulis PANRB.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x