Catat! untuk Kepala Sekolah & Guru ASN! Kemenkeu Sampaikan Ini Terkait Tahun Ajaran Baru 2022-2023

- 29 Juni 2022, 19:19 WIB
Kepala Sekolah & Guru ASN Wajib Tahu! Kemenkeu Sampaikan Ini Terkait Tahun Ajaran Baru 2022-2023, Catat Sekarang!
Kepala Sekolah & Guru ASN Wajib Tahu! Kemenkeu Sampaikan Ini Terkait Tahun Ajaran Baru 2022-2023, Catat Sekarang! /BKD DIY

BERITASOLORAYA.com- Kemenkeu secara resmi mengumumkan kepada kepala sekolah dan guru ASN terkait pemberian tunjangan dan gaji ke-13 yang akan didapatkan.

Selain itu, Kemenkeu juga turut mengungkapkan terkait anggaran dana pendidikan untuk tahun ajaran baru 2022/2023 yang harus diketahui oleh kepala sekolah dan guru ASN.

Di mana peran kepala sekolah dan guru di dalam pendidikan di Indonesia ini, juga turut dipengaruhi oleh anggaran pendidikan yang akan ditetapkan oleh Kemenkeu.

Seperti halnya, aturan mengenai pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk guru ASN, yang ditulis dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Semua Guru di Setiap Jenjang Pendidikan Wajib Tahu 2 Info Ini, Jangan Sampai Terlewat Kabar dari Kemdikbud

Selain itu, di dalam isi PP tersebut juga turut dijelaskan mengenai pemberian gaji ke-13 yang akan diberikan untuk para guru.

Tujuan dari adanya aturan pemberian tunjangan adalah untuk membantu mensejahterahkan para pendidik.

Terlebih dari pemberian gaji ke-13 ini, juga diperuntukkan sebagai apresiasi Pemerintah menjelang tahun ajaran baru 2022/2023.

Di mana tahun ajaran baru 2022/2023 akan dilakukan pada bulan Juli tahun 2022 mendatang.

Perlu diketahui bahwa untuk pemberian tunjangan dan gaji ke-13 kepada para ASN, diberikan Pemerintah dari dana APBD.

Baca Juga: Semua Guru Wajib Tahu! Ini Cara Pembaruan Akun Pengelola Data Satuan Pendidikan, Simak Selengkapnya!

Di sisi lain, Kemenkeu juga turut menyampaikan terkait APBN di tahun 2023 nanti, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untuk dapat menyiapkan APBN diperlukan proses yang cukup panjang.

Lebih lanjut Kemenkeu juga menyampaikan bahwa untuk anggaran pendidikan di tahun 2023 nanti, akan meningkat menjadi Rp595,9 triliun hingga Rp563,6 triliun.

Anggaran tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan anggaran dana di tahun 2022 ini, yaitu Rp542,8 triliun.

Tentunya dari anggaran pendidikan yang bertambah tersebut, akan mendukung belanja pendidikan termasuk pemberian beasiswa kepada peserta didik melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Terlebih juga dari jumlah anggaran tersebut, dapat dibayar untuk membayar tunjangan profesi guru dan PNS yang merupakan profesi pendidik.

Untuk jumlah PNS yang menjadi pendidik, Kemenkeu menyampaikan terdapat 264 ribu guru.

Tidak hanya itu, anggaran pendidikan tersebut juga dapat dipakai untuk operasi sekolah melalui dana BOS.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x