BERITASOLORAYA.com – Regulasi yang mengatur PPPK 2022 yaitu Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, sebagaimana berisi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Dalam Permenpan RB tersebut dijelaskan secara lengkap mengenai alur pengadaan PPPK tahun 2022, mulai dari kategori pelamar, syarat hingga alur pengangkatan.
Informasi penting ini tentu sudah sangat dinanti oleh guru yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.
Baca Juga: RESMI! Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2022 Dari Kemenkeu, Begini Kebijakannya
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang diakses dari laman jdih.menpan.go.id.
Berikut adalah tahapan pengadaan PPPK tahun 2022 yaitu:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: Mengenal PembaTIK, Program yang Diselenggarakan Kemendikbud untuk Guru
Berdasarkan tahapan itu, maka setiap pelamar PPPK tahun 2022 ini harus dinyatakan lolos baru kemudian bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
Pengangkatan PPPK ini secara resmi ditetapkan oleh PPK Instansi Daerah yang disampaikan secara langsung oleh Kepala BKN.
Hal itu dilakukan untuk bisa memperoleh nomor induk PPPK. Dan penerbitan nomor induk tersebut paling lama adalah 25 hari kerja.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, 7 MakananPenyebab Keguguran pada Ibu Hamil. Bukan Nanas
Maka pengangkatan PPPK akan diputuskan oleh PPK Instansi Daerah yang menjadi dasar adanya hubungan perjanjian kerja dengan Instansi Daerah.
PPPK baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan jabatannya masing-masing manakala sudah mendapatkan nomor induk.
Demikian penjelasan tentang alur pengangkatan PPPK tahun 2022, semoga bermanfaat ya!***