BERITASOLORAYA.com - PPPK 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Tentunya, sudah banyak guru yang tidak sabar menanti proses pendaftaran dan seleksi PPPK 2022 dilakukan.
Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini memberikan informasi yang lengkap mengenai alur pengadaan PPPK 2022, kategori pelamar, persyaratan, dan sebagainya.
Melalui artikel ini, BeritaSoloRaya.com menyajikan informasi mengenai alur pengangkatan PPPK 2022 sebagaimana dikutip dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang dapat dengan mudah diakses melalui jdih.menpan.go.id.
Sebelum seorang guru diangkat menjadi Guru PPPK, tentu harus mengikuti setiap tahapan pengadaan PPPK 2022 dan dinyatakan lolos pada setiap tahapan seleksinya.
Pasal 16 regulasi tersebut memaparkan tentang tahapan pengadaan PPPK 2022 yang meliputi:
- perencanaan
- pengumuman lowongan
- pelamaran
- seleksi
- pengumuman hasil seleksi
- pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: 10 Provinsi Penghasil Peserta Lulus SBMPTN 2022 Terbanyak, Apakah Ada Daerahmu?
Dari tahapan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap pelamar yang dinyatakan lolos pada pengumuman hasil seleksi akan diangkat menjadi PPPK.