Untuk Guru yang Telah Sertifikasi, Kemdikbud Berlakukan Ini di Kurikulum Merdeka, Tendik Harap Bersiap!

- 30 Juni 2022, 06:45 WIB
Untuk Guru yang Telah Sertifikasi, Kemdikbud Berlakukan Ini di Kurikulum Merdeka, Tendik Harap Bersiap!
Untuk Guru yang Telah Sertifikasi, Kemdikbud Berlakukan Ini di Kurikulum Merdeka, Tendik Harap Bersiap! /DOK.PR/Dok.PR

Seperti diketahui setiap guru memiliki beban kerja 24 JP dan hal tersebut juga mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.

Baca Juga: Ini 4 Tahapan Pelaksanaan Program PembaTIK 2022 yang Dibuka Kembali oleh Kemendikbud

Terkait hal tersebut dijawab oleh Kemdikbud Ristek melalui peraturannya Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam mengajar guru tidak memenuhi ketentuan 24 JP pada perubahan struktur kurikulum, maka guru tersebut tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.

“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” tulis Kemdikbud.

Dari peraturan tersebut Kemdikbud juga memberikan solusi terkait jam mengajar yang berkurang, yaitu guru akan diberikan tugas tambahan baru, sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP.

Kemudian, apabila sudah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi, maka akan berlaku solusi kedua, yaitu apabila guru tersebut di kurikulum 2013 sudah memenuhi paling sedikit 24 jam.

Sehingga dalam hal ini tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan selama memenuhi persyaratan tersebut.

Guru pun juga harus bersiap sebagai koordinator projek sebagai implementasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x