BERITASOLORAYA.com- Kemenkeu secara resmi mengumumkan kepada kepala sekolah dan guru ASN terkait pemberian tunjangan dan gaji ke-13 yang akan didapatkan.
Selain itu, Kemenkeu juga turut mengungkapkan terkait anggaran dana pendidikan untuk tahun ajaran baru 2022/2023 yang harus diketahui oleh kepala sekolah dan guru ASN.
Di mana peran kepala sekolah dan guru di dalam pendidikan di Indonesia ini, juga turut dipengaruhi oleh anggaran pendidikan yang akan ditetapkan oleh Kemenkeu.
Seperti halnya, aturan mengenai pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk guru ASN, yang ditulis dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Selain itu, di dalam isi PP tersebut juga turut dijelaskan mengenai pemberian gaji ke-13 yang akan diberikan untuk para guru.
Tujuan dari adanya aturan pemberian tunjangan adalah untuk membantu mensejahterahkan para pendidik.
Terlebih dari pemberian gaji ke-13 ini, juga diperuntukkan sebagai apresiasi Pemerintah menjelang tahun ajaran baru 2022/2023.
Di mana tahun ajaran baru 2022/2023 akan dilakukan pada bulan Juli tahun 2022 mendatang.