Mengenai masalah ini, Kemdikbud menerbitkan peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa jam mengajar guru yang tidak memenuhi ketentuan 24 JP akan tetap diakui mengajar selama 24 jam per minggunya.
Baca Juga: Benarkah Tidur Saat Rambut Basah Berbahaya? Cek 8 Faktanya Disini
Untuk memenuhi jam mengajar guru yang diubah, Kemdikbud memberi solusi yaitu guru akan diberi tugas tambahan yakni menjadi koordinator projek yang sama dengan 2 JP.
Namun jika masih belum mencukupi juga, maka ada solsusi kedua yaitu ketika di kurikulum 2013 sudah memenuhi minimal 24 jam pelajaran.
Maka untuk tunjangan guru di Kurikulum Merdeka kelak akan tetap diberikan selama syarat yang ada sudah terpenuhi.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022 dan Simak Cara Penggunaannya
Demikian penjelasan tentang hal yang akan diberlakukan oleh Kemdikbud untuk tendik. Semoga bermanfaat.***