Simak! Kemdikbud akan Berlakukan Ini untuk Guru yang Sudah Sertifikasi, Khususnya Di Kurikulum Merdeka

- 1 Juli 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi Guru yang Sudah Sertifikasi Terutama di Kurikulum Merdeka, Berikut Informasi yang akan Diberlakukan oleh Kemdikbud/
Ilustrasi Guru yang Sudah Sertifikasi Terutama di Kurikulum Merdeka, Berikut Informasi yang akan Diberlakukan oleh Kemdikbud/ /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Perubahan yang diberlakukan oleh Kemdikbud ini tentu mengkhawatirkan para guru sebab akan berkaitan dengan tunjangan yang didapatkan.

Mengapa? Sebab masing-masing guru sertifikasi memiliki beban kerja sebanyak 24 JP, dan tentu akan berdampak pada Info GTK yang tidak valid.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Saksi Kasus Stupa Borobudur, Pitra : Pelapor Terhadap 3 Akun Twitter

Sejalan dengan hal itu, Kemdikbud Ristek merilis peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Peraturan tersebut menerangkan bahwa jam mengajar guru yang tidak memenuhi 24 JP akibat adanya perubahan kurikulum, akan tetap diakui 24 JP setiap minggunya.

Kemdikbud juga menjelaskan bahwa pada kurikulum 2013 paling sedikit ada 24 jam per minggu, dan jika beralih ke Kurikulum Merdeka maka tetap diakui.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 1 Juli 2022, Sepanjang Hari Berawan

Namun, jika masih ada guru yang kekurangan jam mengajar, maka bisa menjalankan solusi dari Kemdikbud yaitu menjadi koordinator projek yang setara dengan 2 jam.

Maka dalam hal ini, tunjangan dari guru sertifikasi di Kurikulum Merdeka akan tetap diberikan, selama semua persyaratan sudah terpenuhi.

Untuk itu, seluruh guru yang sudah sertifikasi harap mempersiapkan diri, jika dalam waktu dekat Kemdikbud resmi akan berlakukan hal ini di Kurikulum Merdeka.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x