Guru Sertifikasi Harus Siap, Kemdikbud Tentukan Ini di Kurikulum Merdeka, Berkaitan dengan Tunjangan?

- 1 Juli 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dalam Kurikulum Merdeka
Ilustrasi guru sertifikasi dalam Kurikulum Merdeka /Pixabay.com./ Merhanhaval22

Baca Juga: Simak! Kemdikbud akan Berlakukan Ini untuk Guru yang Sudah Sertifikasi, Khususnya Di Kurikulum Merdeka

Pasalnya, setiap guru mempunyai beban kerja 24 JP dan hal tersebut pula dapat memengaruhi Info GTK menjadi tidak valid.

Kekhawatiran tersebut dijawab oleh Kemdikbud Ristek melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Pada isi peraturan dijelaskan bahwa jam mengajar guru tidak memenuhi ketentuan 24 JP pada perubahan struktur kurikulum, maka guru tersebut tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.

“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” tulis Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: 3 Hal Penting Ketika Merencanakan Pembelajaran Kurikulum Merdeka di Platform Merdeka Mengajar. Apa Sajakah?

Berdasarkan peraturan, Kemdikbud juga memberikan solusi mengenai jam mengajar yang berkurang, yaitu guru akan diberikan tugas tambahan baru sebagai koordinator proyek yang setara dengan 2 JP.

Selanjutnya, jika sudah ditambahkan dengan koordinator proyek masih tidak mencukupi, maka akan berlaku adanya solusi kedua. Apabila guru di kurikulum 2013 sudah memenuhi paling sedikit 24 jam.

Dalam hal itu, sehingga tunjangan guru di Kurikulum Merdeka akan tetap diberikan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan tersebut.

Baca Juga: Tenaga Honorer dan Guru Harus Tahu! Begini Nasibnya di Tahun 2023, Resmi dari Hasil Rapat BKN

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x