Pasalnya, setiap guru mempunyai beban kerja 24 JP dan hal tersebut pula dapat memengaruhi Info GTK menjadi tidak valid.
Kekhawatiran tersebut dijawab oleh Kemdikbud Ristek melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Pada isi peraturan dijelaskan bahwa jam mengajar guru tidak memenuhi ketentuan 24 JP pada perubahan struktur kurikulum, maka guru tersebut tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.
“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” tulis Kemdikbud Ristek.
Berdasarkan peraturan, Kemdikbud juga memberikan solusi mengenai jam mengajar yang berkurang, yaitu guru akan diberikan tugas tambahan baru sebagai koordinator proyek yang setara dengan 2 JP.
Selanjutnya, jika sudah ditambahkan dengan koordinator proyek masih tidak mencukupi, maka akan berlaku adanya solusi kedua. Apabila guru di kurikulum 2013 sudah memenuhi paling sedikit 24 jam.
Dalam hal itu, sehingga tunjangan guru di Kurikulum Merdeka akan tetap diberikan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan tersebut.
Baca Juga: Tenaga Honorer dan Guru Harus Tahu! Begini Nasibnya di Tahun 2023, Resmi dari Hasil Rapat BKN