Guru Sertifikasi Harus Siap, Kemdikbud Tentukan Ini di Kurikulum Merdeka, Berkaitan dengan Tunjangan?

- 1 Juli 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dalam Kurikulum Merdeka
Ilustrasi guru sertifikasi dalam Kurikulum Merdeka /Pixabay.com./ Merhanhaval22

BERITASOLORAYA.com -  Terdapat pengumuman untuk guru sertifikasi di tahun 2022 terkait Kurikulum Merdeka.

Pengumuman untuk guru sertifikasi ini memiliki kaitan dengan tunjangan di kurikulum terbaru, yaitu Kurikulum Merdeka.

Sebagaimana diketahui bahwa Kurikulum Merdeka berlaku di berbagai sekolah. Selain itu, terdapat perubahan struktur mata pelajaran yang harus diketahui oleh guru sertifikasi dan nonsertifikasi.

Perubahan yang dimaksud berkaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar para guru yang untuk jenjang SMA dan SMP.

Baca Juga: Sinopsis Film Ranah 3 Warna. Kenali Sosok Alif Fikri dan Perjuangannya Meraih Cita-cita

Untuk jenjang SMA dan SMP terdapat pengurangan jam mengajar, contohnya seperti mata pelajaran Pendidikan Agama di jenjang SMA yang awalnya tiga jam, perubahan di Kurikulum Merdeka menjadi dua jam.

Lebih lanjut, untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia di jenjang SMA yang awalnya empat jam, menjadi tiga jam saja pada setiap minggu.

Begitu pula dengan mata pelajaran lainnya, contohnya mapel Matematika, Bahasa Inggris, PKN, dan Penjaskes.

Adanya pengurangan jam yang diberlakukan tentunya banyak guru yang khawatir mengenai tunjangan yang akan didapatkan oleh guru tersebut.

Baca Juga: Simak! Kemdikbud akan Berlakukan Ini untuk Guru yang Sudah Sertifikasi, Khususnya Di Kurikulum Merdeka

Pasalnya, setiap guru mempunyai beban kerja 24 JP dan hal tersebut pula dapat memengaruhi Info GTK menjadi tidak valid.

Kekhawatiran tersebut dijawab oleh Kemdikbud Ristek melalui peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Pada isi peraturan dijelaskan bahwa jam mengajar guru tidak memenuhi ketentuan 24 JP pada perubahan struktur kurikulum, maka guru tersebut tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.

“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” tulis Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: 3 Hal Penting Ketika Merencanakan Pembelajaran Kurikulum Merdeka di Platform Merdeka Mengajar. Apa Sajakah?

Berdasarkan peraturan, Kemdikbud juga memberikan solusi mengenai jam mengajar yang berkurang, yaitu guru akan diberikan tugas tambahan baru sebagai koordinator proyek yang setara dengan 2 JP.

Selanjutnya, jika sudah ditambahkan dengan koordinator proyek masih tidak mencukupi, maka akan berlaku adanya solusi kedua. Apabila guru di kurikulum 2013 sudah memenuhi paling sedikit 24 jam.

Dalam hal itu, sehingga tunjangan guru di Kurikulum Merdeka akan tetap diberikan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan tersebut.

Baca Juga: Tenaga Honorer dan Guru Harus Tahu! Begini Nasibnya di Tahun 2023, Resmi dari Hasil Rapat BKN

Guru juga harus bersiap sebagai koordinator projek sebagai implementasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x