Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Hanya Ada Pelamar 1 & 2, Jangan Sampai Tertinggal!

- 1 Juli 2022, 11:23 WIB
Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Hanya Ada Pelamar 1 & 2, Jangan Sampai Terlewat!
Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Hanya Ada Pelamar 1 & 2, Jangan Sampai Terlewat! /Antara

BERITASOLORAYA.com- Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat kategori pelamar prioritas dan umum.

Dari kategori pelamar prioritas di PPPK guru tahap 3 ini, pada Rakernas yang dilaksanakan pada 28 Juni hingga 1 Juni 2022 nanti menghasilkan perubahan prioritas pelamar.

Perlu diketahui bahwa Rakernas PPPK tahap 3 ini turut dihadiri oleh Kadisdik, BKD Prov, Kab/kota (DKI, Jabar, Banten, dan lain-lain).

Agenda Rakernas pada tanggal 28 Juni 2022 ini adalah membahas mengenai pemenuhan kouta PPPK guru tahap 3.

Lebih lanjut juga disampaikan bahwa pada 2 hingga 8 Juli 2022 seluruh Pemerintah Daerah akan mengisi atau menambah kouta formasi di daerah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Khusus untuk Guru Sertifikasi dan yang Belum di Semua Golongan, yang Paling Ditunggu-tunggu!

Dalam hal ini, Pemda boleh menambahkan, tetapi tidak boleh mengurangi jumlah formasi yang telah disediakan.

Sementara untuk urutan prioritas di PPPK guru tahap 3, hanya terdapat urutan pelamar prioritas 1 dan 2 saja.

Di mana untuk pelamar prioritas 1, merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi, yang terdiri dari guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

Untuk guru tersebut, akan diangkat di tahun 2022 ini, antara pertengahan bulan Juli hingga akhir Agustus.

Baca Juga: Untuk Guru yang Telah Sertifikasi, Kemdikbud Berlakukan Ini di Kurikulum Merdeka, Tendik Harap Bersiap!

Tentunya dari hasil Rakernas ini, berbeda dengan Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, dalam kategori pelamar prioritas terdapat prioritas 1, 2, dan 3.

Di samping itu, dari hasil Rakernas ini juga menyampaikan bahwa untuk pelamar prioritas2, bagi guru THK-II dan guru honorer negeri yang mengajar lebih dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik

Maka, untuk pelamar tersebut akan diangkat setelah pelamar prioritas 1 sudah selesai dalam hal penempatan.

Kemudian untuk pelamar prioritas 2, akan dilakukan seleksi seperti akademik, kompetensi, kinerja, dan latar belakang.

Sebagaimana yang diberitahukan Kemendikbud dari mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yakni langsung penempatan untuk yang sudah lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Sementara untuk yang belum lulus atau belum ikut seleksi, akan diangkat juga dengan syarat mengikuti seleksi, sebagaimana yang dijelaskan sesuai Permenpanrb 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x