BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud resmi mengeluarkan regulasi terbaru untuk kepala sekolah maupun guru calon kepala sekolah.
Aturan Kemdikbud mengenai kepala sekolah dan calon kepsek ini menerangkan tentang sistem pengangkatan kepala sekolah yang terbaru.
Regulasi ini terdapat dua kategori yakni, kepala sekolah dan calon kepala sekolah yang hendak menjabat.
Untuk regulasi mengenai kepala sekolah ditulis dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Di dalam isi peraturan tentang kepala sekolah tersebut, terdapat pasal 8 ayat 1 yang menjelaskan tentang jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Di mana untuk kepala sekolah paling lambat masa jabatannya selama empat periode, dalam jangka waktu 16 tahun paling lama, pada masing-masing periode selama empat tahun.
Selain itu, penugasan kepala sekolah paling singkat di ayat 2 juga dijelaskan paling cepat yaitu dua tahun dan paling lama dua periode dengan jangka waktu delapan tahun.
Sementara untuk di pasal 8 ayat 3 turut dijelaskan alasan perbedaan dari jangka waktu menjabatnya.