“Dalam hal guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode dapat diberikan penugasan kembali sebagai kepala sekolah sampai batas waktu empat periode dalam jangka waktu 16 tahun sebagaimana dimaksud ayat 1,” tulis Permendikbud.
Baca Juga: Update Mekanisme dan Regulasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN
Lebih lanjut untuk penugasan kembali kepala sekolah akan memperhitungkan kembali jangka waktu penugasan kepala sekolah yang sudah dilaksanakan.
Di samping itu, aturan baru untuk calon kepala sekolah, di pasal 2 ayat 1 dijelaskan mengenai mekanisme pengangkatan guru sebagai kepala sekolah.
Apabila guru tersebut dapat memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah, sebagai berikut:
- Pendidikan min S1 atau D4
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki sertifikat guru penggerak
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, gol ruang III/b, dikhususkan untuk guru yang berstatus PNS
- Jenjang paling rendah guru ahli pertama bagi PNS atau ASN dengan perjanjian kerja
- Selama dua tahun terakhir menjadi guru, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah ‘baik’
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan perundang-undangan
- Tidak terlibat kasus hukum
- Berusia paling maksimal 56 tahun
Perlu diketahui bahwa untuk persyaratan nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.***