Kemdikbud Resmikan Ini untuk Kepala Sekolah dan Calon Kepsek, Catat Kebijakan Terbarunya!

- 1 Juli 2022, 12:11 WIB
Kemdikbud Resmikan Ini untuk Kepala Sekolah maupun Calon Kepsek, Catat Aturan Barunya!
Kemdikbud Resmikan Ini untuk Kepala Sekolah maupun Calon Kepsek, Catat Aturan Barunya! /instagram/@ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud resmi mengeluarkan regulasi terbaru untuk kepala sekolah maupun guru calon kepala sekolah.

Aturan Kemdikbud mengenai kepala sekolah dan calon kepsek ini menerangkan tentang sistem pengangkatan kepala sekolah yang terbaru.

Regulasi ini terdapat dua kategori yakni, kepala sekolah dan calon kepala sekolah yang hendak menjabat.

Untuk regulasi mengenai kepala sekolah ditulis dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Di dalam isi peraturan tentang kepala sekolah tersebut, terdapat pasal 8 ayat 1 yang menjelaskan tentang jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Afirmasi Guru Honorer di Tahun 2022, Dijawab oleh Pemerintah dari Hasil Rakernas Terbaru Seluruh Pemda

Di mana untuk kepala sekolah paling lambat masa jabatannya selama empat periode, dalam jangka waktu 16 tahun paling lama, pada masing-masing periode selama empat tahun.

Selain itu, penugasan kepala sekolah paling singkat di ayat 2 juga dijelaskan paling cepat yaitu dua tahun dan paling lama dua periode dengan jangka waktu delapan tahun.

Sementara untuk di pasal 8 ayat 3 turut dijelaskan alasan perbedaan dari jangka waktu menjabatnya.

“Dalam hal guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode dapat diberikan penugasan kembali sebagai kepala sekolah sampai batas waktu empat periode dalam jangka waktu 16 tahun sebagaimana dimaksud ayat 1,” tulis Permendikbud.

Baca Juga: Update Mekanisme dan Regulasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Lebih lanjut untuk penugasan kembali kepala sekolah akan memperhitungkan kembali jangka waktu penugasan kepala sekolah yang sudah dilaksanakan.

Di samping itu, aturan baru untuk calon kepala sekolah, di pasal 2 ayat 1 dijelaskan mengenai mekanisme pengangkatan guru sebagai kepala sekolah.

Apabila guru tersebut dapat memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah, sebagai berikut:

  1. Pendidikan min S1 atau D4
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki sertifikat guru penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, gol ruang III/b, dikhususkan untuk guru yang berstatus PNS
  5. Jenjang paling rendah guru ahli pertama bagi PNS atau ASN dengan perjanjian kerja
  6. Selama dua tahun terakhir menjadi guru, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah ‘baik’
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan
  8. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  9. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan perundang-undangan
  10. Tidak terlibat kasus hukum
  11. Berusia paling maksimal 56 tahun

Perlu diketahui bahwa untuk persyaratan nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x