Bagaimana Alur Pengangkatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022? Berikut Penjelasannya Resmi Dari Permenpan RB

- 1 Juli 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi Alur Pengangkatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Resmi Dari Permenpan RB
Ilustrasi Alur Pengangkatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Resmi Dari Permenpan RB /Humas Pemkab Indramayu

BERITASOLORAYA.com – Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 menjelaskan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam Permenpan RB Nomor 20/2022 menerangkan alur pengadaan PPPK tahap 3 tahun 2022 ini, secara lengkap mulai dari kategori pelamar, syarat pelamar, hingga alur pengangkatan guru.

Seluruh guru yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 pasti sudah sangat menantikan sejumlah informasi tersebut.

Baca Juga: Ketahui Alasan Seseorang Lebih Memilih Hubungan Backstreet Daripada Mengungkapkannya secara Jujur

Terutama guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu, pasti banyak yang mempertanyakan bagaimana alur pengangkatan PPPK di tahun 2022 ini.

Berikut adalah isi dari PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang secara rinci menjelaskan tentang alur pengangkatan, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman jdih.menpan.go.id.

Pengadaan PPPK tahap 3 tahun 2022 ini meliputi beberapa tahap, diantaranya:

Baca Juga: Profil dan Biodata Tjahjo Kumolo yang Meninggal Dunia saat Menjabat Sebagai Menteri PAN RB

  1. Tahap Perencanaan
  2. Tahap Pengumuman Lowongan
  3. Tahap Pelamaran
  4. Tahap Seleksi
  5. Tahap Pengumuman Hasil Seleksi
  6. Tahap Pengangkatan Menjadi PPPK

Jika mengacu pada tahapan tersebut, maka setiap pelamar PPPK 2022 harus lolos terlebih dahulu baru bisa diangkat menjadi ASN PPPK, dimana untuk proses pengangkatan akan ditetapkan oleh PPK Instansi Daerah dan akan disampaikan langsung oleh Kepala BKN.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x