BERITASOLORAYA.com - Akan disajikan lima langkah alur pendaftaran PPPK 2022 berdasarkan Kemendikbudristek dan Permenpan RB.
Seperti diketahui bahwa terdapat aturan baru tentang PPPK 2022 yang terkandung dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Sementara itu, alur pendaftaran PPPK 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com darigurupppk.kemdikbud.go.id sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Prioritas Anda pada PPPK Guru 2022, Masuk Kategori Pelamar Prioritas Atau Pelamar Umum?
1. Pendaftaran Akun
Pendaftaran akun dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pembuatan akun dilakukan satu kali sat awal pembukaan sebagimana Permenpan RB pada pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Dikecualikan untuk peserta prioritas pertama serta yang telah memiliki akun pada seleksi PPPK di Tahun 2021 dalam pembuatan akun.
Meskipun begitu, yang tidak perlu membuat akun dapat langsung meninjau pembaruan data dan mengajukan lamaran akun SSCASN yang telah dimiliki.