5 Syarat Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Diangkat PPPK 2022, Nomor 4 Harus Ditinjau dari Sekarang

- 3 Juli 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi 5 Syarat Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Diangkat PPPK 2022, Nomor 4 Harus Ditinjau dari Sekarang/
Ilustrasi 5 Syarat Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Diangkat PPPK 2022, Nomor 4 Harus Ditinjau dari Sekarang/ /Dompet Dhuafa

BERITASOLORAYA.com – Guru yang sudah lulus passing grade tentu sedang berjuang agar bisa ditempatkan di sekolah induk, dan bisa langsung diangkat menjadi PPPK.

Dalam PPPK guru, diketahui untuk guru yang sudah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi bisa saja karena ada pesaing yang memiliki nilai tinggi dalam satu formasi sekolah.

Maka perlu diketahui, ada syarat guru yang sudah lulus passing grade agar bisa langsung penempatan dan diangkat menjadi PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: Bukan Hanya Mata, 8 Manfaat Wortel bagi Kesehatan Ini Jangan Dianggap Sepele

Berikut adalah 5 syarat guru yang sudah lulus passing grade untuk bisa ditempatkan di sekolah induk, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) dalam unggahannya.

Di bawah ini 5 syarat dan penjelasannya.

  1. Sekolah induk memiliki kebutuhan
  2. Mendapat nilai tertinggi pada kategori yang sama
  3. Masuk dalam ketegori puncak
  4. Tidak punya pesaing sesama PG
  5. Guru honorer sekolah negeri kalah urutan nilai

Baca Juga: INFO MENDESAK! Klarifikasi Ditjen GTK Terkait Beredarnya Pesan Hoax pada Grup Whatsapp Para Guru dan Tendik

Pada nomor empat, guru yang melamar PPPK guru tahun 2022 wajib meninjau dari sekarang ke masing-masing sekolah induk yang hendak dilamar.

Kemudian juga ada kemungkinan jika kebutuhan guru PG tidak seimbang dengan kebutuhan sekolah, maka bisa saja nanti masuk ke cloud.

Hal itu bisa saja terjadi, misalkan guru THK-II kalah nilai pada kategori yang sama, guru honorer pada sekolah negeri kalah urutan kategori, dan guru honorer negeri kalah dalam urutan nilai.

Baca Juga: V BTS Dipilih Oleh Media Amerika Sebagai Idol Kpop Paling Terkenal dan Populer

Kemungkinan berikutnya adalah tidak memiliki sekolah induk, lebih tepatnya adalah guru lulusan PPG dan juga guru swasta.

Dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat empat kategori pelamar prioritas yaitu THK-II, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Penentuan diangkatnya guru menjadi PPPK jika dalam satu kategori yang sama, maka akan diambil dari nilai yang paling tinggi.

Misalnya suatu sekolah ada dua kebutuhan, maka yang diambil adalah guru dengan nilai yang paling tinggi.

Baca Juga: Penyebab Belum Ada Informasi Kelulusan PPG 2022 ke Peserta, Ini Solusinya

Selanjutnya untuk penempatan di sekolah induk melihat dari kebutuhan yang ada. Jika hanya ada satu kebutuhan dan guru yang lulus passing grade juga satu orang, maka akan ditempatkan di sekolahnya tersebut.

Selain itu, jika guru tidak mempunyai pesaing yang sama-sama lulusan PPG, maka dapat ditempatkan di sekolah induk, dengan catatan harus mendapatkan nilai yang tinggi juga.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah