Simak 5 Syarat Guru Lulus Passing Grade Ditempatkan di Sekolah Asal, dan Langsung Diangkat PPPK Guru 2022

- 1 Juli 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi Guru Lulus Passing Grade Ditempatkan di Sekolah Asal
Ilustrasi Guru Lulus Passing Grade Ditempatkan di Sekolah Asal /Pixabay/OpenClipart-Vectors

BERITASOLORAYA.com - Guru lulus passing grade mempunyai keistimewaan perihal penempatan di sekolah asal, tentu ini menjadi hal yang paling diinginkan.

Diketahui pada pendaftaran PPPK 2022 guru honorer lulus passing grade tapi tidak dapat formasi karena kalah saing dengan peserta peraih nilai tertinggi.

Oleh karena itu, ada beberapa syarat bagi guru lulus passing grade 100% ditempatkan di sekolah asal dan langsung diangkat menjadi guru PPPK 2022.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pengangkatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022? Berikut Penjelasannya Resmi Dari Permenpan RB

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Kamis, 30 Juni 2022, berikut ini 5 syarat guru lulus passing grade ditempatkan di sekolah asal:

1) Sekolah induk memiliki kebutuhan

2) Tidak punya pesaing sesama PG

3) Mendapat nilai tertinggi pada kategori yang sama

4) Masuk dalam ketegori puncak

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x