Dapat dipahami bahwa honorer akan dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK jelas masuk dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), dan guru honorer sangat berkesempatan untuk bisa mengikuti PPPK tersebut.
Kabar gembira untuk guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK, karena proses rekrutmen ASN PPPK akan diperbaiki dan harapannya bisa mengubah nasib guru honorer terutama yang sudah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi.
Hal utama yang harus diketahui oleh seluruh guru honorer adalah pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini menerapkan tiga jenis mekanisme.
Mekanisme pertama adalah penempatan, kedua adalah seleksi kesesuaian dan verifikasi, dan ketiga adalah seleksi murni.
Baca Juga: V BTS Langsung Masuk Ke Dalam Mobil, Penggemar di Bandara Bagikan Kronologi Kekacauan Yang Terjadi
Pelaksanaan ketiga mekanisme tersebut dilakukan secara bertahap, dimana jika pada seleksi kesesuaian dan verifikasi masih ada sisa formasi, maka akan dilanjutkan ke seleksi murni yakni ujian atau tes.
Informasi penting lainnya yaitu bagi tenaga honorer khususnya guru honorer yang lulus maka statusnya akan berubah menjadi PPPK. Dan jika ada yang tidak lulus kriteria, maka akan menjadi tenaga adidaya.
Namun, kebijakan dari Pemerintah bahwa dalam rekrutmen ASN PPPK ini kelak tidak bisa mutasi. Jadi jika statusnya sudah berubah menjadi PPPK, maka tidak bisa melakukan mutasi penempatan.***