Hasil Audiensi BKN dengan Guru Honorer Tahun 2022, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya?

- 3 Juli 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi guru honorer yang diangkat jadi pppk
Ilustrasi guru honorer yang diangkat jadi pppk /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer dikabarkan akan dihapus khususnya untuk tahun depan, dan kabar tersebut sudah banyak diketahui publik.

Dalam hal ini, BKN mengadakan audiensi dengan guru honorer untuk memperjelas adanya kabar penghapusan tenaga honorer tersebut.

Audiensi guru honorer dengan BKN fokusnya membahas seputar hal-hal yang berhubungan dengan keberadaan honorer dan PPPK.

Baca Juga: Stranger Things Season 5 akan Jadi Penutup Serial ini, Kapan Rilisnya?

Terlebih dalam audiensi tersebut juga mengulas tentang nasib guru honorer terutama di tahun 2023 mendatang.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), yang mengunggah video penjelasan hasil audiensi guru honorer bersama BKN dan membawa kabar gembira untuk para tenaga honorer.

Berdasarkan hasil audiensi guru honorer bersama BKN, dapat diketahui bersama bahwa tidak ada penghapusan honorer.

Baca Juga: Tarif Listrik Resmi Naik, Ini Rincian Kenaikan Tiap Golongan

Hal itu sebagaimana terdapat dalam poin pertama mengenai mekanisme pengangkatan PPPK, bahwa tenaga honorer tidak dihapus tetapi statusnya dialihkan ke PPPK guru.

Dapat dipahami bahwa honorer akan dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK jelas masuk dalam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), dan guru honorer sangat berkesempatan untuk bisa mengikuti PPPK tersebut.

Baca Juga: Cari Suasana Baru? Deretan Wisata Air di Klaten Jawa Tengah yang Unik Ini Dapat Anda Coba Saat Akhir Pekan

Kabar gembira untuk guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK, karena proses rekrutmen ASN PPPK akan diperbaiki dan harapannya bisa mengubah nasib guru honorer terutama yang sudah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi.

Hal utama yang harus diketahui oleh seluruh guru honorer adalah pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini menerapkan tiga jenis mekanisme.

Mekanisme pertama adalah penempatan, kedua adalah seleksi kesesuaian dan verifikasi, dan ketiga adalah seleksi murni.

Baca Juga: V BTS Langsung Masuk Ke Dalam Mobil, Penggemar di Bandara Bagikan Kronologi Kekacauan Yang Terjadi

Pelaksanaan ketiga mekanisme tersebut dilakukan secara bertahap, dimana jika pada seleksi kesesuaian dan verifikasi masih ada sisa formasi, maka akan dilanjutkan ke seleksi murni yakni ujian atau tes.

Informasi penting lainnya yaitu bagi tenaga honorer khususnya guru honorer yang lulus maka statusnya akan berubah menjadi PPPK. Dan jika ada yang tidak lulus kriteria, maka akan menjadi tenaga adidaya.

Namun, kebijakan dari Pemerintah bahwa dalam rekrutmen ASN PPPK ini kelak tidak bisa mutasi. Jadi jika statusnya sudah berubah menjadi PPPK, maka tidak bisa melakukan mutasi penempatan.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah