BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik ini hanya diperuntuk bagi golongan Pelanggan Rumah Tangga di atas 3.500 VA dan golongan Pelanggan Pemerintah.
Jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
Terkait dengan kenaikan ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangannya pada Senin 13 Juni 2022 menjelaskan mengenai kenaikan tarif listrik ini.
Rida mengatakan bahwa untuk golongan Pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tidak dinaikkan.
Dilansir BeritaSukoharjo.com melalui Kementerian ESDM, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah.
Kebijakan tidak menerapkan Tariff Adjustment kepada golongan pelanggan subsidi, menurutnya kebijakan tersebut sudah tepat dan mengedepankan aspek keadilan.
Baca Juga: V BTS Langsung Masuk Ke Dalam Mobil, Penggemar di Bandara Bagikan Kronologi Kekacauan Yang Terjadi